Tim Kuasa Hukum Sukisari & Partners Memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan dan Tuntutan
Keterangan Foto : Dalam Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Sukisari,S.H & Partners Minta Nabila Putri Bebas: Hubungan Asmara Gagal Tak Boleh Dikriminalisasi. JAKARTA –Tim Penasihat Hukum Terdakwa Nabila Putri dari Kantor Hukum Sukisari & Partners secara Tegas Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Membebaskan Kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Penegasan krusial tersebut disampaikan dalam sidang pledoi (pembacaan Nota Pembelaan) atas sidang perkara nomor register 278 yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, (16/7). Dalam perkara tersebut ditangani secara khusus oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Sukisari, S.H., Ir. Gerson P. Nggadas, S.H., Philipus Basten Inuhan, S.H., Danang Swandaru, S.H., M.H., dan Chelsea Sari, S.H. Jajaran advokat senior tersebut memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau Pro Bono bagi terdakwa perempuan sesuai amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 20...