Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar sidang perkara terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT ACM
Keterangan Foto: Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM, Advokat Rudy Marjono,S.H. Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gelar sidang perkara terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT ACM dengan dugaan penipuan dan penggelapan sengketa saham perusahaan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim Kuasa Hukum terdakwa hadirkan Alchudri,S.E.,M.M sebagai Ahli Akuntansi dan Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Kasim Riau. Menurut Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT ACM, Advokat Rudy Marjono,S.H bahwa jual beli saham seperti yang diterangkan oleh Ahli Akuntansi Alchudri itu menurut Ahli tidak bisa dikatakan dan tidak bisa dijadikan peristiwa hukum bilamana hanya berdasarkan Akta di bawah tangan saja. Ditambahkannya, bahwa Harus ada bukti riil adanya transaksi pembayaran. Penerimaan dari si penjual saham dan si pembeli saham. Ada transaksi. Itu pentingnya,”jelas Rudy Marjono,S.H.Senin,13 Juli 2026. "Jadi kalau dikatakan hanya Akta di bawah tangan, menurut Ahli Ak...