DPP PASTI: Pengalaman Anggota Polri Adalah Aset Negara yang Tidak Ternilai
Jakarta, 14 Juni 2026 - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PASTI (Pengacara dan Aktivis SejaTI) menyambut baik disahkannya Undang-Undang Polri pada tanggal 9 Juni 2026 yang mengatur penyesuaian batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang telah disahkan tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan menjadi 59 tahun bagi anggota berpangkat Tamtama dan Bintara, serta 60 tahun bagi anggota berpangkat Perwira. Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen negara dalam memberikan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, pengalaman, dan pengabdian panjang para anggota Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia. DPP PASTI menilai bahwa pengalaman dan kematangan anggota Polri merupakan aset yang sangat berharga bagi bangsa dan negara. Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, tantangan keamanan yang semakin dinamis, serta tuntutan pelayanan publ...