Restoratif Justice Berjalan Lancar Di PN Kotabaru, PT. Sawitakarya Dengan Raju Sepakat Berdamai KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.com – Perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjerat Raju S. berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Selasa (14/7/2026). Penyelesaian perkara pidana nomor 96/Pid.B/2026/PN Ktb tersebut ditempuh setelah para pihak mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi dalam proses persidangan. Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA & Rekan) Cabang Kotabaru mendampingi terdakwa selama proses hukum di Kepolisian hingga tercapainya perdamaian di Peradilan Judex Facti. Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan sekitar empat ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Divisi I Sawita Plasma, Desa Manunggul Baru, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru. Dalam persidangan, PT Sawitakarya Manunggul (PT SKM)...