Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Hadirkan Saksi Ahli Pidana

 



 



#pnjakartapusat #advokat #yacobrihwantosh#ceotv #ceoindonesia #majalahceo 



Jakarta  - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,  Kemayoran, Senin, 27 November 2023.



Kuasa Hukum Dirut Roni Aidil, Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH kepada awak media mengatakan bahwa,Saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Bapak DR.Arif Setiawan, S.H.,M.H. dalam Keterangannya Ahli Pidana  mengatakan dan Mensoroti tentang Pasal 5 ayat 1 A dan B, serta pasal 13 Undang undang Pemberantasan Korupsi, ungkapnya.



" Mengenai unsur suap seperti apa, dijelaskan beliau  bahwa apabila memang kedua unsur terpenuhi, maka diambil Hukuman yang paling ringan. Didalam pasal 5 tersebut adalah ancaman hukumannya 5 Tahun penjara. Dan dalam pasal 13 hukumannya maksimal 3 Tahun penjara paling ringan,"  jelasnya.


" Kemudian.Saksi  Ahli juga membahas terkait pencabutan Berita Acara  dapat dibenarkan sepanjang yang disampaikan di Fakta Persidangan  itulah  yang akan diambil sebagai keterangan Saksi," ujarnya.


Menurut Dari keterangan Saksi Ahli DR. Arif. Kami Harapkan  bahwa Jaksa penuntut umum akan menerapkan pasal 13  saja. Sehingga didalam pasal 13 akan mendapat  ancaman hukumannya paling ringan yaitu 3 tahun penjara," harapnya.


" Kita yakin betul bahwa JPU tidak akan menerapkan pasal 5 Undang Undang Pemberantasan Korupsi." ujarnya yakin.

Advokat Yacob Rihwanto,SH,MH Harapkan  bahwa Jaksa penuntut umum akan menerapkan pasal 13  saja. Sehingga didalam pasal 13 akan mendapat  ancaman hukuman paling ringan yaitu 3 tahun penjara (red)


.

.

.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPU KPK DIMINTA SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA UTAMA TIPIKOR GEREJA KINGMILE 32 MIMIKA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!