Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat Kamal Rahmat, S.H, Akan Konsultasi dengan Klien.

   




Keterangan Foto : Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat  Kamal Rahmat, S.H.


Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). LA ODE GOMBERTO, Kontraktor Direktur PT Mira pembangunan Sultra.

Menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024).


Foto : Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Advokat  Kamal Rahmat, S.H.


Kuasa Hukum LA ODE GOMBERTO, Kontraktor direktur PT Mira pembangunan Sultra, Advokat Kamal Rahmat, S.H.  mengatakan. kepada awak. media,   bahwa. akan Konsultasi. dahulu dengan. Kliennya.

 Majelis hakim memvonis Bupati Muna nonaktif  dan La Ode Gomberto  dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.  (red)



.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)

Advokat David S.G. Pella, S.H.: Perjuangkan Rp500 Miliar untuk Nelayan Batam dalam Kasus Pencemaran Laut MT Arman

Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.