Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2024

RM & PARTNERS Law Office Raih Asean Executive Award 2024

Gambar
        Jakarta, 31 Mei 2024 -  Mediatama Award Management, telah memilih dan memberikan penghargaan kepada RM & PARTNERS LAW OFFICE berupa sertifikat dan trophy Asean Executive Award 2024 dengan catagory " Asean Executive Profesional & Leadership Award 2024 yang telah diselenggarakan di Sunlake Hotel waterfront and convention Jakarta tgl 31 Mei 2024.  Penghargaan tersebut langsung serah terimakan kepada Rudy Marjono selalu owner dan leader kantor hukum tersebut. Mediatama Award Management sebagai lembaga independen bersama Nasional Award Foundation dan Indonesia Excellent Centre  menyelenggarakan ajang penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian dari metode penelitian dengan kriteria.  Akuntabilitas, tanggung jawab, kualitas, independensi, keadilan, kinerja dll dengan observasi yang dilakukan melalui observasi website, media sosial dan aktivitas pribadi yang dapat menginspirasi publik secara luas. Rudy Marjono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada piha
Gambar
   Penghuni Rumah Susun Kemayoran Dengan Aksi Demo Kemarin Berusaha Minta Keadilan  Jakarta - Dikawal jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran, Aksi Damai demonstrasi Warga Rusun Kemayoran Blok Apron, Boing (Boeing), Conver (Convair) dan Dakota di Patung Kuda, Jakarta Pusat (30/5), berujung diterima Setneg dan dihadiri pula pihak Kementerian Keuangan. Sementara Perwakilan dari BLU PPK - Kemayoran, hadir via zoon. Adapun hasil pembicaraan pertemuan di Setneg yakni mengintruksikan kepada BLU PPK - Kemayoran untuk berkomunikasi dengan perwakilan warga dari empat Blok di Rusun Kemayoran (Apron, Boeing, Conver dan Dakota). Sekaligus para perwakilan Warga Rusun Kemayoran meminta selama proses ini belum selesai, Tidak Ada Surat dan Tidak Ada Intimidasi apapun. Perlu diketahui, Aksi Damai Demonstrasi Warga Empat Blok Rusun Kemayoran, khususnya Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver dan Dakota, di kawasan ring satu, Patung Kuda Tha

FGD PRESISI: Perubahan UU Kementrian Berpotensi Jadi Beban Anggaran Negara, Suburkan KKN & Birokrasi Tidak Efisien

Gambar
  Jakarta - Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (PRESISI) kembali menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan Tema "Prerogatif Presiden Bagi-Bagi Kekuasaan ataukah Penguatan Sistem Presidensial" Pada (29/5/2024).  Di masa transisi kepemimpinan Presiden Jokowi, publik kembali dikejutkan dengan adanya persetujuan Badan Legislasi (BALEG) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.  Direktur Presisi, Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H., M.H. dalam open spechnya menyampaikan perubahan RUU Kementerian Negara adalah alat bagi-bagi kekuasaan.  "Bisa kita anggap RUU Kementerian Negara adalah alat bagi-bagi kekuasaan Presiden untuk kroni-kroni yang membantu pemenangan putra sulungnya sebagai wakil presiden terpilih pada pilpres 2024" Ungkap Direktur Presisi.  “Menghapus batasan jumlah 34 Kementerian dalam pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian ditetapkan sesua

Kuasa Hukum Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo, S.H.,M H : Terdakwa Mengatakan, Sama sekali Tidak ada Niat untuk Dugaan Memeras

Gambar
    Jakarta -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar  sidang agenda Pledoi  kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (28/05/2024). Pada sidang  agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari Tim Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, dan tim Kuasa Hukum terdakwa Sadikin Rusli  di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa. Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor. Dakwaan kedua yakni Pas

Tinjau Ulang PMK 105/PMK.05/2021, Pertanyakan Hak dan Kewajiban BLU PPKK, Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver dan Dakota, Siap Aksi Demo

Gambar
    Jakarta - PMK 105/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK) pada Kementerian Sekretaris Negara, yang ditetapkan 2 Agustus 2021, mempertanyakan hak dan kewajiban BLU PPKK oleh Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar yang berada di Unit Apron, Boing, Conver dan Dakota, Jakarta Pusat (30/5).  Demikian hal tersebut dikemukakan oleh Tenny Angkouw, Ratu Yunita, dan A.Bakhtiar, yang mewakili Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar yang berada di Unit Apron, Boing, Conver dan Dakota, Jakarta Pusat. Dan didampingi pula oleh Moch. Taruna Aji, dan Febri Hutabarat selaku Ketua dan Sekretaris Aksi (30/5), hari ini, serta sejumlah warga lainnya.  Lantaran betapa pentingnya papan/ tempat tinggal ini bagi Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver dan Dakota, Jakarta Pusat. Dimana selain berfungsi sebagai tempat berlindung, juga menjadi tempat membina keluarga, dan juga tempat beraktivitas keluarga. Faktanya

TOLAK RUU MK OASE, AKADEMISI, PRAKTISI, CIVIL SOCIETY & MAHASISWA SELENGGARAKAN FORUM GROUP DISCUSSION

Gambar
   Jakarta – Merespon polemik RUU MK, Oase Law Firm menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Quo Vadis Perubahan UU MK: Lucuti Independensi, Penguatan KKN & Oligarki, ataukah singkirkan Hakim Progresif”. Acara berlangsung selama 4 jam dengan dihadiri Prof. Dr, Ibnu Sina Chandranegara, S.H.,M.H., Dr.Firman Wijaya, S.H.,M.H., Dr. Khairul Fahmi, S.H.,M.H., dan Fadli Ramadhanil, S.H.,M.H.serta ratusan peserta yang terdiri dari unsur Akademisi, Praktisi Hukum, Civil Society dan Mahasiswa (27/5/2024). Acara dibuka dengan overview dari Sunandiantoro, S.H.,M.H. selaku Direktur Oase Law Firm  yang mengatakan perubahan RUU MK dilakukan dengan menyalahi prosedur dan merupakan Ancaman serius bagi Hakim Progresif yang tidak tunduk pada ketiak kekuasaan. “Revisi UU MK ini dilakukan dengan senyap dan menyalahi prosedur. Pertama, RUU MK tidak masuk daftar PROLEGNAS. Kedua, dibahas saat DPR di masa reses sedangkan Pemerintah di masa transisi, Ketiga, ruang partisipasi p

Willem Wandik, Politisi Nasional dari Papua yang menjadi Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Sebagai Pembicara Kuliah Umum di UBK

Gambar
    Jakarta – Menariknya isu politik lokal dan pemerintahan daerah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bung Karno (Fisip UBK) menggelar kuliah umum dengan tema Sistem Noken sebagai Implementasi Sila ke-4 Pancasila. Tak tanggung-tanggung, penyelenggara mengundang politisi nasional dari Papua yang menjadi Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Willem Wandik dan akademisi dari Universitas Cendrawasih, Rafael Kapura, (22/05/2024). Dekan Fisip UBK, Franky P. Roring menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi para dosen dan mahasiswa karena bisa berinteraksi langsung dengan kedua tokoh hebat dari Papua.  “Ini merupakan kesempatan berharga bagi kita semua karena dapat mendengarkan langsung terkait konteks politik lokal yang menarik dari tanah Papua. Secara khusus pembicaranya merupakan putra asli Papua dengan latar belakang sebagai politisi nasional dan akademisi sehingga pengalaman dan pendalaman teoritis dapat disajikan secara bersama-sama,” un

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

Gambar
    Jakarta - Sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024) pekan depan. Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Darmawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi a de charge di PN Jakarta Pusat. Padahal kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringkankannya.  Selain itu, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, kepada pihak terdakwa Rudy Dermawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis.  Namun tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa me

Transformasi UMKM: Misi HIPPI untuk Menaikkan Level Pengusaha

Gambar
    Jakarta, 20 Mei 2024 – Dalam sebuah acara bersejarah yang digelar di Balairung Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Jakarta, hari ini, Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP HIPPI) periode 2023-2028 resmi dilantik. Pelantikan ini menandai langkah strategis baru dalam memperkuat peran pengusaha pribumi dalam perekonomian nasional. Sebanyak 130 pengusaha pribumi bergabung dalam kepengurusan baru yang dinakhodai oleh Ketua Umum DPP HIPPI yang baru, Erik Hidayat. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, dan disaksikan oleh Ketua Umum MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang hadir memberikan sambutan dan motivasi kepada pengurus baru HIPPI. Dalam sambutannya, Erik Hidayat menegaskan bahwa HIPPI akan terus mendorong pemerintah untuk berpihak pada pengusaha pribumi dan menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan mereka. "Kami ingin memastikan bahwa pengusaha pribumi memiliki peran si

Mayjen TNI (purn) H. Syamsul Djalal,SH,MH dan KETUA UMUM Pengurus Besar Santri dan Ulama Indonesia DR.H. Tubagus Bahrudin,SE,MM, Dua Tokoh Besar Mendukung Sultan Sayid Fuad Untuk JAMBI SATU

Gambar
   Jakarta - Calon Gubenur Jambi, Sultan Sayid Fuad bersilaturahmi dengan Dua Tokoh Besar Masyarakat Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal,S.H.,M.H  dan Dr Haji Tubagus Bahrudin,SE.,MM dirumah kediaman Sultan Sayid Fuad di Jambi,kemarin. Kedatangan Dua  Tokoh Besar masyarakat ini  disambut hangat oleh Sultan Sayid Fuad dengan  menyatakan mantap mendukung Sultan Sayid Fuad untuk Gubernur Jambi dalam Pilkada serentak dalam bulan November 2024. Sultan  Sayid Fuad calon Gubernur Jambi Muda dan energik yang memulai karirnya dari bawah diyakini mampu membawa kemajuan Bumi Sepucuk Jambi sembilan lurah. ” Kini kami dak minta apo apo,kini kami berjuang dulu .Kalua  la jadi besok baru minta." Ujarnya. Insya Allah sepenuhnya kami mendukung Sultan Sayid Fuad,ungkap Dr Tubagus Bahrudin,SE.,MM. Menurutnya, " Beliau orangnya masih muda ,energik paham birokrasi dan kami nyak beliau bisa membawa kemajuan untuk Jambi ini. makonya Insya Allah sepenuh hati mendukung Sultan Sayid Fuad untuk Jambi satu

LOYALITAS KE PASAR

Gambar
  _Ilmu hikmah_ Wayan Supadno Sebuah perusahaan besar membutuhkan pupuk hayati/mikroba cair, jumlah sangat banyak rutin jangka panjang. Big Boss nya mengajak diskusi dengan saya, bagaimana cara paling efektif untuk mendapatkan produk di pasar. Karena merasa pusing banyak yang menawari dan mengaku harga dan mutu produknya terbaik di antara semua produk beredar di pasar. Sehingga butuh taktik agar tidak terjebak dalam iklan promosi. Saya sarankan agar dibuatkan saja semacam sayembara kepada semua produsen formulasi pupuk hayati. Utamanya kepada yang sering mengaku sudah pendekar dan produknya hebat. Ditentukan spesifikasi produknya. Misal komposisi strain mikroba terkandung apa saja dan koloni minimal 10 pangkat berapa. Uji mutu tiap 5.000 liter. Termasuk uji efikasinya. Barulah dilombakan harganya siapa yang termurah dan bisa konsisten kapasitas produksinya. Juga punya komitmen dalam kecepatan maupun ketepatan dalam melayani agar program berjalan sesuai rencana. Ternyata setelah dibuat

Advokat Senior. Soesilo Aribowo,S.H.,MH, Kuasa Hukum Achsanul Qosasi Harapkan Kliennya dibebaskan

Gambar
     Keterangan Foto : Kuasa Hukum terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Advokat Senior Soesilo Aribowo, S.H.,M.H, Bersama KETUM FAST, RM. Tito Hananta Kusuma, S.H.,M.M.   Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor pengadaan tower Based Transeiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan terdakwa eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli yang merupakan kawan dari Achsanul Qosasi, Senin (29/04/2024).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang Ahli yakni Ahli Hukum Pidana Taufiqurrahman dari Universitas Airlangga (Unair) dan Ahli Hukum Pidana Agus Surono dari Universitas Pancasila . Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, terdakwa eks Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tip