Sidang Nana Sutrisna S di PA Tigaraksa Memanas, Tergugat Mangkir, Tim Hukum PASTI Tegak Berdiri




Tigaraksa -  Tim hukum lengkap PASTI hadir memenuhi kewajiban hukum dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sebagai pihak Penggugat. Sebaliknya, pihak Tergugat tidak menghadiri persidangan dan tidak menunjuk kuasa hukum maupun perwakilan, sehingga ketidakhadiran tersebut dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan. 


Tim hukum lengkap PASTI hadir secara penuh dan tepat waktu dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa sebagai pihak Penggugat, sebagai wujud kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum. Namun demikian, pihak Tergugat sama sekali tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum maupun perwakilan apa pun, sehingga menunjukkan sikap tidak kooperatif, mengabaikan panggilan resmi pengadilan, serta meremehkan kewibawaan lembaga peradilan. Ketidakhadiran tersebut secara tegas dicatat dalam berita acara persidangan dan menjadi dasar hukum bagi kelanjutan proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.


PERNYATAAN SIKAP SINGKAT

PENGACARA DAN AKTIVIS SEJATI (PASTI)



Tim hukum lengkap PASTI hadir memenuhi kewajiban hukum dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama Tigaraksa sebagai pihak Penggugat. Namun, pihak Tergugat tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukum, meskipun telah dipanggil secara patut dan sah oleh Pengadilan.


PASTI menilai ketidakhadiran tersebut sebagai sikap tidak kooperatif dan bentuk pengabaian terhadap proses hukum serta kewibawaan pengadilan. PASTI menegaskan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak-hak klien.


PASTI hadir. PASTI berjuang. PASTI tidak mundur.

Allahu Akbar. Laa ilaaha illallah.


Tim Hukum (Advokat/Pengacara) PASTI yang hadir:

1. HERMAN SETIAWAN, SH, MH

2. YULIA LAHUDRA S, SH, SPD, MM

3. RUDY SILFA, SH, MH

4. DEASY ANNA VICTORINA, SH


Juga ada pendampingan dari Paralegal PASTI, yakni:

1. HAERUL (Waketum & Paralegal)

2. RADEN B PANJI HADI KUSUMA (Ketua DPP & Paralegal)

3. IKHSAN B (Wasekjen & Paralegal)

4. ISMAIL (Wasekjen & Paralegal)

5. MASRUHI ROSIPATI (Ketua PAC PASTI Parung Panjang & Paralegal)

6. LUKMAN (Wasekjen & Paralegal)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokat David S.G. Pella, S.H.: Perjuangkan Rp500 Miliar untuk Nelayan Batam dalam Kasus Pencemaran Laut MT Arman

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.