Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.


 Oleh: DR. Anwar Sadat Tanjung. SH.MH (Dewan Pakar FAST)

FORUM ADVOKAT SPESIALIST TIPIKOR (FAST)

JALAN CIKINI RAYA NO.38, JAKARTA PUSAT 

WWW.FASTLAWYERS.ID


MAJALAH CEO - Jakarta - Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru. Bahwa sebagaimana diberitakan bahwa Gus Yaqut ditahan di rumah oleh KPK. FAST menilai bahwa langkah KPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP.



Hal ini disampaikan oleh Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H., M.H., C.M. yang merupakan pakar hukum kerugian negara dari FAST serta penulis buku Dampak Hukum Akibat Penetapan Kerugian Negara Pasca Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 Berikut Solusinya. 


FAST juga menghimbau agar KPK dapat mempertimbangkan pemberian penahanan rumah bagi tersangka lainnya. Hal ini bertujuan agar proses penyidikan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara lebih manusiawi serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.


FAST merupakan wadah Advokat dengan kompetensi khusus di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menghadirkan pendampingan hukum strategis dan profesional. Di sini, rekan-rekan Advokat berjuang bersama demi kemajuan bersama. Prinsip kerja FAST adalah AVENGERS, yaitu bersatunya para profesional hukum dan non-hukum yang bekerja sama untuk mencapai kemajuan dan kebahagiaan bersama.


FAST didirikan oleh Tito Hananta, Hasan Basri, Andi Faisal, Anwar Sadat Tanjung, Syahrika Wifra, dan Agus Purnomo, yang menjalankan layanan hukum secara operasional dan terstruktur dengan standar profesionalitas yang tinggi.


FAST hadir dengan berbagai layanan yang meliputi:


Pendampingan hukum profesional bagi masyarakat pencari keadilan 

Kolaborasi advokat dan freelancer hukum dalam satu wadah strategis 

Pelayanan hukum yang cepat, amanah, dan bertanggung jawab 

Pendekatan santun dengan keahlian hukum yang terampil


FAST bukan sekadar nama, melainkan sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, amanah, santun, dan terampil. FAST hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan dengan layanan hukum profesional yang responsif dan berintegritas. Dengan ruang lingkup keahlian meliputi litigasi tindak pidana korupsi (Tipikor), pembelaan strategis, serta konsultasi preventif, FAST berupaya memberikan solusi hukum yang komprehensif dan tepat sasaran. FAST layak menjadi pilihan karena didukung oleh tim advokat profesional yang menjunjung tinggi integritas dan etika profesi, serta didasari oleh kolaborasi yang solid. Komitmen terhadap pelayanan yang cepat dan berkualitas menjadi nilai utama dalam setiap langkah yang diambil.


Layanan Konsultasi Gratis

 www.fastlawyers.id

Khusus Kasus Korupsi, Khusus Pertemuan Offline

Dikantor. FAST 

Jl. Cikini Raya nomor.38


Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST)  Berpengalaman  Tangani Ratusan Kasus Korupsi di KPK,Kejaksaan, dan Kepolisian Didukung  Para Advokat dan Ahli Hukum Spesialist


PIC:

087782410567 (Feri)

085355362955 (Darul)

Https://share.google/g1ngwd5wM9LwCTUhq

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.

Advokat David S.G. Pella, S.H.: Perjuangkan Rp500 Miliar untuk Nelayan Batam dalam Kasus Pencemaran Laut MT Arman