DPP PASTI Siapkan Upaya Hukum Maksimal, Polda Metro Jaya Jadi Tujuan Konsultasi Awal

   




Jakarta, Senin, 29 Juni 2026 – Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI) hari ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan yang berkedudukan di wilayah Jakarta Selatan.


Langkah konsultasi ini merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Tim Hukum DPP PASTI telah melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mufakat.


DPP PASTI tetap mengedepankan penyelesaian secara damai melalui dialog dan mediasi. Namun, apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan atau penyelesaian yang adil, maka Tim Hukum DPP PASTI akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.


Langkah hukum yang akan ditempuh meliputi proses pidana atas dugaan tindak pidana yang terjadi, serta gugatan perdata guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien.


DPP PASTI menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum.


DPP PASTI

Berjuang Untuk Kebenaran dan Bekerja Dengan Ikhlas.


*


*

*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Advokat David S.G. Pella, S.H.: Perjuangkan Rp500 Miliar untuk Nelayan Batam dalam Kasus Pencemaran Laut MT Arman