RUDY SILFA TURUN LANGSUNG! Ketua Umum DPP PASTI Dampingi Deddy Hermawan Jalani Pemeriksaan di Polsek Pinang

 

 




Tangerang, 19 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis SejaTI (DPP PASTI), Rudy Silfa, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dengan mendampingi klien bernama Deddy Hermawan dalam pemeriksaan sebagai pelapor di Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,Jumat (19/06/2026).


Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/195/VI/2026/SPKT/SEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA,* yang telah dibuat pada tanggal *16 Juni 2026,* dengan terlapor seorang perempuan berinisial *AL.


Dalam pendampingan tersebut, Ketua Umum DPP PASTI tetap mengenakan kaos berlogo resmi PASTI (Pengacara & Aktivis SejaTI) sebagai bentuk identitas organisasi sekaligus simbol komitmen PASTI dalam memperjuangkan keadilan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.


Menurut Rudy Silfa, pendampingan hukum merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab organisasi dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil serta mendapatkan akses terhadap proses hukum yang profesional dan transparan.


_"PASTI hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Kami akan terus mengawal setiap proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rudy Silfa._


Deddy Hermawan sebagai pelapor hadir memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan kooperatif sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.


DPP PASTI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pinang yang telah menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.


PASTI juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum serta memastikan hak-hak klien terlindungi selama proses berlangsung.


Tentang PASTI


PASTI (Pengacara & Aktivis SejaTI) adalah organisasi yang menghimpun para pengacara dan aktivis dari berbagai daerah di Indonesia dengan semangat:


"Berjuang Untuk Kebenaran,  Bekerja Dengan Ikhlas."


Organisasi ini berkomitmen memberikan edukasi hukum, advokasi, pendampingan masyarakat, serta mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.


*Humas DPP PASTI

(Pengacara & Aktivis SejaTI)

_"Berjuang Untuk Kebenaran, Bekerja Dengan Ikhlas"_



*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Advokat David S.G. Pella, S.H.: Perjuangkan Rp500 Miliar untuk Nelayan Batam dalam Kasus Pencemaran Laut MT Arman