Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL.,C.Med. Pertanyakan Kualitas Kesaksian: Saksi Hanya Dengar Kata Orang Lain

        

  

 


Keterangan Foto : HARTONO TANUWIDJAJA, SH., MSi., MH., CBL.,C.Med. SEBUT SAKSI BONEKA, BONGKAR KEJANGGALAN DALAM PERKARA JK!



Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan Terdakwa JK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.



URAIAN FAKTA PERSIDANGAN:


Tiga Saksi, Tiga Versi


Saksi pertama mengaku mengambil screenshot untuk diserahkan kepada pelapor. Saksi kedua mengaku meneruskan (forward) screenshot itu kepada saksi pertama. Sementara saksi ketiga mengaku tidak mengambil maupun meneruskan screenshot, namun mendapat perintah dari pelapor untuk menjadi saksi.


"Ketiga saksi ini saling melempar tanggung jawab. Ada yang mengatakan dia yang meng-capture, ada yang mengatakan dia yang meng-forward, sementara yang lainnya mengaku tidak melakukan keduanya," ujar Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL., http://C.Med.


 Disebut Saksi Boneka


Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL., http://C.Med. mempertanyakan kualitas kesaksian. Menurutnya, salah satu saksi hanya menerangkan berdasarkan informasi dari orang lain, bukan dari apa yang dilihat, diketahui, dan dialaminya sendiri.


"Saksi yang terakhir itu adalah saksi boneka. Karena semua keterangannya hanya melihat sebagai suatu proses, tetapi dia tidak tahu apa yang dilihat, tidak tahu apa yang dibaca, dan ketika ditanya soal forward, dia mengatakan tidak tahu," tegasnya.


 JK Sebatas Upload, Yang Menyebarkan Pihak Lain


Dari fakta persidangan, Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL.,C.Med. menegaskan pengambilan screenshot dan penyebarannya melibatkan pihak lain, bukan semata-mata JK.


"Pilihan yang meng-capture dan mengeluarkan postingan yang di-upload oleh Pak JK itu adalah saksi lain. Artinya, kalau kita kembali kepada posisi Pak JK, beliau sebatas meng-upload, sedangkan yang meneruskan dan membagikan itu adalah pihak lain," katanya.


Kejanggalan lain: tiga orang dengan lokasi, pekerjaan, dan tugas berbeda, dapat sama-sama melihat unggahan yang sama pada 12 Agustus 2024 pukul 18.52 WIB, kemudian sama-sama meng-capture.


Akar Masalah: Persoalan Internal Organisasi


Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL., C.Med. meminta Majelis Hakim melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya dari sisi UU ITE dan UU PDP.


Menurutnya, Group SSC lahir karena selama 27 tahun kepemimpinan Ketua Syamrucan, tidak pernah ada komunikasi antara anggota dengan pengurus. Anggota kemudian membuat grup sendiri untuk mengklarifikasi berbagai persoalan.


Ia juga menyinggung persoalan keuangan organisasi yang awalnya diperdebatkan senilai sekitar Rp29 miliar, kemudian diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berkaitan dengan Universitas Indonesia (UI), dengan temuan sekitar Rp16,6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama.


Selain itu, disinggung pula dugaan transaksi aset, termasuk pembelian tanah yang disebut terjadi pembayaran dua kali, tidak hanya di Bali tetapi juga di Semarang.


"Masalah ini jangan ditutupi dan dimanifestasikan hanya dengan laporan polisi, masalah PDP, dan ITE. Ini masalah yang prinsip sebenarnya adalah persoalan internal organisasi," tegas Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL.,C.Med.


Harapan Tim Kuasa Hukum


Tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim menghadirkan saksi-saksi penting lainnya, termasuk pihak yang pernah menjabat sebagai sekretaris organisasi, serta ahli yang dapat menjelaskan persoalan yang diperdebatkan.(red).


— 


0 Komentar