Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Pada HUT RI-80, Universitas Jakarta Internasional Berbela Rasa Dengan 750 Pengemudi Ojol

Gambar
    Jakarta -  Universitas Jakarta Internasional yang merupakan kampus bertaraf Internasional pada HUT RI ke 80 menggelar berbagai kegiatan seperti : upacara bendera, berbagai lomba hari kemerdekaan, doorprize uang Rp.100.000 - Rp.1.000.00,-, pembagian sembako dan uang kepada 750  orang pengemudi ojol, serta memberikan berbagai fasilitas publik taman catalya berupa jembatan pemanfaatan taman untuk publik, lapangan bola basket, pemasangan 27 cctv, ruang control taman catalya, dan kegiatan sosial lainnya. Kegiatan upacara hari kemerdekaan berlangsung lancar dan hikmat.Dalam amanat upacara kemerdekaan RI ke-80, Rektor Universitas Jakarta Internasional Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si mengajak  kepada seluruh civitas akademika Universitas Jakarta Internasional agar terus semangat, dan berjuang mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif dan kebaikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat. Seperti hari ini sungguh dapat dibanggakan, di samping Universitas Jakar...

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema Strategi dan Teknik Menghadapi SP2DK

Gambar
   Jakarta, Pada hari Kamis 14 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Indonesia yang lebih baik, PT. Bina Indocipta Andalan mengadakan webinar secara cuma-cuma dengan mengangkat topik tentang Strategi dan Teknik Menghadapi SP2DK. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Elisabeth Fany selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan pemahaman menyeluruh mengenai langkah-langkah efektif dalam merespon Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jendral Pajak (DJP). Adapun pembicara Ibu Cicilia selaku Manager PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perus...

Forkopimda Kebumen Deklarasikan Damai Sambut HUT RI ke-80

Gambar
  MAJALAHCEO.COM, KEBUMEN, Polres Kebumen – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Forkopimda Kabupaten Kebumen menggelar Deklarasi Damai di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin (11/8). Kegiatan ini digelar sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan Kebumen Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera dan Berdaya. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam sambutannya mengatakan, deklarasi damai ini menjadi cerminan bahwa Kabupaten Kebumen adalah daerah yang aman, nyaman, dan kondusif. “Hal ini dapat terwujud berkat terjalinnya koordinasi yang baik antar lintas sektoral, baik dari unsur masyarakat maupun pemerintah,” ungkap AKBP Eka Baasith Syamsuri. Kapolres juga menegaskan, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk mendukung program-program pemerintah demi kemajuan daerah. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Saman Halim Nurrohman menyampaikan bahwa menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI, deklarasi ini menjadi moment...

KOPHI: Penundaan Eksekusi Siplester Adalah Pembangkangan Hukum"

Gambar
      Keterangan Foto : Ketua Umum KOPHI, Rudy Marjono. Jakarta, 8 Agustus 2025 -Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) mengecam keras mandeknya eksekusi terhadap putusan perkara Siplester yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019, namun hingga kini belum juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Fakta bahwa sebuah putusan pengadilan yang sudah final selama enam tahun dibiarkan tanpa eksekusi adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara bagi pihak tertentu bisa diabaikan? Ketua Umum KOPHI, Rudy Marjono, menegaskan: > “Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak punya alasan hukum sedikit pun untuk menunda eksekusi ini. Keterlambatan enam tahun adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Rakyat berhak tahu, ada apa di balik semua ini? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi pihak terpidana, ataukah ada permaina...

Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati (PASTI) dilahirkan, Berbagi Kebaikan Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

Gambar
     Keterangan Foto :Ketua Umum PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H. Bersama Beberapa Orang Jajaran Pengurus PASTI Memberikan Sedekah Berbagi Rezeki untuk Anak-anak Yatim Piatu di Pondok Asrama  Yatim & Dhuafa. Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama  Pembela Amanat Sejati (PASTI) dilahirkan, bertempat di Asrama Yatim & Dhu'afa Palmerah, Jalan Kamboja No.88A 5, RT.4/RW.7, Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Organisasi Pembela Amanat Sejati (PASTI) saat ini sedang dibuatkan Akta oleh Notaris dan pengajuan pendaftaran ke Kementerian Hukum (Menkum) RI, agar PASTI organisasi yang Berbadan Hukum. Dalam kelahiran PASTI ini, Ketua Umum PASTI Rudy Silfa, S.H., M.H.bersama beberapa orang jajaran pengurus PASTI memberikan sedekah berbagi rezeki untuk anak-anak Yatim Piatu di Pondok Asrama  Yatim ini, agar bisa bermanfaat untuk mereka anak-anak Yatim Piatu dan biar semakin berkah rezek...

Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Ajukan Permohonan Amnesti untuk Agus Purwoto dan Izil Azhar.

Gambar
      Jakarta — Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) secara resmi mengajukan permohonan Amnesti kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dua klien mereka, yakni Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dan Izil Azhar, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Surat permohonan tertanggal 1 Agustus 2025 itu didasari pertimbangan yuridis, kemanusiaan, serta preseden hukum serupa yang pernah terjadi di Indonesia. Keterangan Foto : Ketua Umum FAST, RM Tito Hananta Kusuma,S.H.,M.,M . Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum FAST, RM Tito Hananta Kusuma,S.H.,M.,M menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, Kami menilai tidak adanya niat jahat atau keuntungan pribadi dari klien kami, serta peran strategis keduanya dalam menjaga stabilitas nasional di masa lalu, menjadi alasan kuat untuk mempertimba...