Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

Rektor Universitas Jakarta Internasional Mendampingi Gubernur DKI Jakarta Meresmikan Gedung Universitas Jakarta Internasional dan Jembatan Inspirasi

Gambar
   Jakarta — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan Gedung Baru Universitas Jakarta Internasional (UNIJI) sekaligus Jembatan Inspirasi yang menghubungkan kampus dengan Taman Cattleya, Jakarta Barat,hari ini Selasa, 2 September 2025.  Fasilitas itu diklaim menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi yang memberi manfaat ganda bagi pendidikan dan masyarakat. Pramono menjelaskan kehadiran jembatan tidak hanya sebagai akses mahasiswa menuju ruang terbuka hijau, tetapi juga memperluas fungsi taman sebagai ruang publik. “Peresmian ini adalah bentuk simbiosis mutualisme antara Pemprov DKI dengan pihak kampus. Jembatan ini bukan sekadar akses, tapi ruang publik yang bisa dinikmati warga,”jelas Gubernur. Ia juga mengapresiasi kontribusi UNIJI melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam revitalisasi Taman Cattleya. Dukungan itu mencakup pembangunan lapangan basket, pemasangan CCTV, hingga fasilitas penghubung antar area.  “K...

Kejaksaan Jakarta Selatan 2x Mangkir Sidang Praperadilan, Eksekusi Silvester Matutina Kuat Diduga Mandul ?

Gambar
    Keterangan Foto : Kuasa Hukum ARUKKI, Rudy Marjono. Jakarta, 1 September 2025 – Sidang praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh ARUKKI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, untuk kedua kalinya pihak Termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Tidak ada pula pemberitahuan maupun utusan resmi yang mewakili. Ketidakhadiran berulang ini menimbulkan kesan kuat bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung. Hal ini juga dapat ditafsirkan sebagai sikap menyepelekan perkara penting yang berkaitan dengan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina, padahal putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diketahui, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silvester Matutina telah digugurkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada lagi alasan hukum un...