Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2026

Hafidz Halim Hadirkan 46 Alat Bukti Surat, Ungkap Keterangan Palsu Petinggi P3HI Di Pengadilan Kotabaru

Gambar
   BANJARMASIN,  – Persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan M. Hafidz Halim, S.H. sebagai penggugat atas keterangan Palsu dibawah sumpah Pengadilan Negeri Kotabaru yang dilakukan para tergugat yaitu Asphiani Idris dan Wijiono selaku Pimpinan Organisasi Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia) kembali digelar dengan agenda tambahan bukti surat di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Pada sidang kali ini, majelis hakim memfokuskan pemeriksaan pada penyerahan dokumen tambahan dari para pihak. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, hanya pihak penggugat dan turut tergugat yang menyerahkan bukti tambahan, sementara pihak para tergugat tidak mengajukan dokumen baru dalam agenda tersebut. Kuasa hukum Hafidz Halim, Griana Dwinisa, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan tambahan bukti surat sebanyak 15 dokumen untuk memperkuat dalil gugatan, dimana sebelumnya juga terdapat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan...