M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H, Waketum DPP PERADI PERGERAKAN Harapkan KPU segera Menindaklanjuti dengan Mengeluarkan Perubahan Peraturan KPU (PKPU)

  

Keterangan Foto : M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H - Waketum DPP PERADI PERGERAKAN.



Siaran Pers PERADI PERGERAKAN


Jakarta - Gedung DPR telah dikepung oleh Massa Aksi yang sedang mengawal Putusan MK, Massa Aksi ini berasal dari berbagai elemen masyarakat yang telah berkumpul sejak pagi pada 22 Agustus 2024 untuk mendesak DPR membatalkan  pembahasan RUU Pilkada di DPR yang berlangsung sejak 21 Agustus 2024. Hari ini demontrasi berlanjut di Gedung DPR dan di depan KPU RI yang pada intinya menyuarakan hal yang sama menuntut DPR dan KPU untuk menghormati dan melaksanakan Putusan MK No. 60 Tahun 2024 Putusan MK No. 70 tahun 2024. 


“Kami sangat mengapresiasi penyataan Ketua KPU Mochamad Afifudin  dalam konferensi persnya di JCC pada hari selasa malam tanggal 20 Agustus 2024 yang menyatakan KPU sepenuhnya akan tunduk dan patuh pada Putusan MK. Kami Berharap KPU segera Menindaklanjuti dengan Mengeluarkan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 tahun 2024 yang mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan putusan MK No. 60 dan No. 70 mengingat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah di mulai pada tanggal 27 dan 29 Agustus 2024” tutur Waketum PERADI PERGERAKAN kepada Awak Media di Jakarta.


Menurutnya, Dengan berdasarkan pada asas persamaan perlakuan dan keadilan maka KPU dapat mengeluarkan PKPU tanpa berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah karena Putusan MK bersifat erga omnes yang harus dipatuhi oleh berbagai pihak. Praktek yang sama telah dilakukan oleh KPU dalam menindaklanjuti putusan MK No. 90 yang meloloskan Gibran untuk menjadi Cawapres," ujarnya.


"Mencermati aksi demontrasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya terus berlanjut maka Peradi Pergerakan meminta Aparat Kepolisian menjaga hak kebebasan berpendapat dijamin pelaksanaannya dan tidak melakukan tindakan represif sekaligus penangkapan pada Aksi Masa yang dianggap melawan pejabat yang sedang bertugas. Demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Penjaminan itu bahkan  dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. PERADI PERGERAKAN mendesak POLRI untuk dapat meningkatkan profesionalisme anggota anggotanya di lapangan yang menangani demo demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian," katanya.


" Sebagai Organisasi Profesi yang concern terhadap nilai-nilai keadilan, kebenaran dan mendorong demokrasi terwujud dalam Pemilihan Kepala Daerah maka, Peradi Pergerakan akan memberikan bantuan Hukum kepada elemen-elemen masyarakat jika dalam melaksanakan hak kebebasan berpendapatnya ditangkap dan ditahan di Kepolisian," tambahnya.


Demikian konferensi pers ini disampaikan dengan tujuan terwujudnya negara demokrasi yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan sebagai bentuk partisipasi publik dalam menentukan arah kemajuan bangsa menuju Indonesia emas.


Jakarta, 23 Agustus 2024

M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H

Waketum DPP PERADI PERGERAKAN



.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPU KPK DIMINTA SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA UTAMA TIPIKOR GEREJA KINGMILE 32 MIMIKA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!