Nasabah Jiwasraya Minta Perlindungan Hukum dari Kejaksaan Agung RI
Jakarta Selasa 06 Mei 2025 Nasabah Jiwasraya mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan, maksud kunjungan tersebut adalah untuk Minta Perlindungan Hukum dari Kejaksaan Agung yang selama ini menangani Kasus permasalahan Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai tuntas yaitu putusan Mahkamah Agung Inkracht dan Eksekusi Terdakwa kepada Kejaksaan Agung termasuk juga barang-barang dan asetnya.
Sehingga wajarlah Nasabah Jiwasraya Yang mengadu ke Pimpinan Kejaksaan Agung adalah nasabah Jiwasraya Korban Tindak Pidana Korupsi selaku peserta Bancassurance yang berasal dari nasabah bank mitra Jiwasraya karena sudah selama 7 tahun berjuang untuk pengembalian uang Premi yang masih ditahan oleh BUMN Jiwasraya.
Dalam Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 Tanggal Pencabutan Izin Usaha Terhadap PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sesungguhnya OJK telah melanggar Undang Undang Perasuransian Noomor 40 Tahun 2014 pasal 42 (2) : “Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya” karena Jiwasraya belum melaksanakan kewajibannya sesuai perintah yaitu mengembalikan uang nasabahnya. Sangat disayangkan tindakan OJK dengan telak telah melanggar UU 21 Tahun 2011 tentang OJK pada Pasal 4a : “Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel”. Pasal 4c : “mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat”.
Sehingga membuka peluang kepada Jiwasraya hendak bebas dengan leluasa menghindari kewajiban kepada nasabahnya yang sesungguhnya Nasabah Bancassurance adalah Kreditor Preference adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau prioritas dalam hal pelunasan utang.
Khusus dan Sengaja kami datangi Kejaksaan Agung RI adalah untuk minta Perlindungan Hukum Karena PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah membentuk Tim Likuidasi berdasarkan Keputusan No.SKEP-9/D.05/2025 Tanggal 16 Januari 2025 yang bermasalah atau illegal tetapi sudah membuat Risalah Rapat dengan kami nasabah yang tersisa dan berjanji akan menyelesaikan pengembalian uang premi nasabah pada 15 Mei 2025.
Paling tidak jangan sampai mangkir atau menunda atau menyimpang dari komitmen yang sudah ditetapkan secara bersama pada tanggal 16 April 2025. Kami nasabah sangat mengharapkan Pengawalan dari Pihak Kejaksaan Agung RI.
Permintaan kami nasabah Jiwasraya yang patuh kepada Konstitusi Negara seperti UU Perasuransian dan Peraturan OJK kami tunggu bagaimana tindak lanjutnya besar kemungkinan ditangani oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara).
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Hormat kami,
Mewakili 63 Nasabah Jiwasraya.
M a c h r i l.
Komentar
Posting Komentar