Advokat Yacob Rihwanto, S.H.,M.H. Angkat Bicara Soal Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP

 


Keterangan Foto : Advokat Yacob Rihwanto, S.H.,M.H. 


 Jakarta - Pemerintah Resmi Memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan dengan berdasarkan UU No 1 Tahun 2023, dan UU No 13 Tahun 2024.


Advokat Yacob Rihwanto, S.H.,M.H.  kepada Media Majalah CEO mengatakan, Bahwa mulai tahun ini persisnya pada hari jum’at tanggal 2 Januari 2026 pemerintah memberlakukan KUHP baru yaitu UU No. 1 tahun 2023 dan KUHAP baru yaitu UU No. 20 tahun 2025. UU tersebut menggantikan KUHP yang lama Wetboek van Strafrecht dan KUHAP lama yaitu UU no. 8 tahun 1981., jelasnya di Jakarta, Minggu 4/1/2026.


Menurutnya, bahwa dengan diberlakukan kedua Undang-Undang tersebut membawa perubahan yang substansial seperti delik perzinahan, pidana kerja sosial, perluasan alat bukti, penguatan keadilan responsive, perlindungan saksi/korbanp,pembatasan penyadapan, hingga pencabutan delik bagi gelandangan, namun juga mendapat sorotan tajam terkait dengan penghinaan pejabat dan kritik kekuasaan,ujarnya.


Ditambahkannya, KUHP baru berisi 624 pasal sedangkan KUHAP baru fokus kepada penyempurnaan prosedur pidana, menyeimbangkan penegakan hukum dan HAM.


Perubahan utama KUHP baru sebagaimana tersebut diatas lebih jauh dijabarkan:


Perzinahan yaitu orang yang sudah kawin maupun belum dilarang melakukan perzinahan, hal tersbut berdasarkan delik aduan;

Pidana Kerja Sosial yaitu Alternatif hukuman untuk tindak pidana ringan;

Pidana Korupsi yaitu hukuman minimal 2 tahun penjara;

Larangan Ajaran Tertentu yaitu melarang ajaran Marxisme dan Leninisme;

Penghinaan Pejabat yaitu pasal penghinaan Presiden ataupun Wapres tetap ada namun berdasarkan delik aduan;

Gelandangan yaitu tidak lagi dipenjara namun hanya di denda sebesar 1 juta rupiah (pasal 432);

Pertanggungjawaban korporasi yaitu perluasan cakupan (pasal 45-50);

Keadilan restoratif yaitu dibuka ruang lebih eksplisit untuk penyelesaian damai;


Perubahan utama KUHAP :


Asas difrensiasi yaitu Jaksa sebagai pengendali penangan perkara (pasal 2)

Alat bukti baru yaitu (pasal 235 ayat 1)ditambah barang bukti elektronik, pengamatan hakimdan lainnya, mengganti petunjuk menjadi pengamatan hakim;

Penyadapan yaitu wajib dengan ijin pengadilan

Perlindungan hak yaitu penguatan hak saksi, korban termasuk penyandang disabilitas;

Peran advokat yaitu memperkuat peran advokat dalam bantuan hukum;


Advokat Yacob Rihwanto, S.H.,M.H. menambahkan,Dari perubahan-perubahan KUHP maupun KUHAP ada beberapa sorotan yang menurut saya berpotensi menjadi konflik kepentingan bagi penguasa yaitu satu sisi adalah ingin melindungi warganya tapi disisi lain berpontesi membungkam kebebasan berekspresi. Oleh karena itu diperlukan aparat penegak hukum yang kredibel tidak membedakan jenis masyarakat (tidak tumpul keatas tajam kebawah),katanya 


"Mengenai transaksi narkotika terdapat kekosongan hukum terkait pasal narkotika yang dicabut akan tetapi belum ada pengganti dalam KUHP yang baru, hal ini apakah mempertimbangkan adanya Undang Undang tersendiri yang berkaitan dengan Narkotika sehingga tidak dimasukan dalam KUHP yang baru ataukah memang narkotika dianggap kejahatan yang serius sehingga tidak biasa digabung dengan KUHP. Implementasinya melihat latar belakang sekarang ini peredaran narkotika sangat massif dan omset transaksinya sampai milyaran bahkan trilyunan,"paparnya.


"Hal ini perlu kita lihat dalam perkembangannya keseriusan pemerintah membasmi narkotika dengan undang undang yang ada yaitu UU No. 35 tahun 2029; "katanya.


"Kita berharap dengan diberlakukan kedua Undang-Undang tersebut akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap hukum kita yang masih tajam kebawah dan tumpul keatas. Akan tetapi tinggal bagaimana Alat Penegak Hukum kita bekerja menerapkan Undang-Undang tersebut. Karena hanya kepada mereka kita bertumpu dan dorongan kuat pemerintah khususnya Presiden untuk serius menyuarakan tentang keadilan dan memerintahkan Penegak Hukum untuk tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum."tambahnya.


Menurutnya, "Juga peran Advokat delam memberikan bantuan hukum dalam proses penegakan hukum ini harus betul betul diberikan ruang sehingga dapat berekspresi mengimplementasikan bantuan hukum sebagai mana penerapan KUHAP yang baru untuk dapat membela , mendampingi serta memperjuangkan hak-hak kliennya tanpa ada belenggu dan intimidasi dari alat penegak Hukum ," Ujarnya.


"Bahwa terahir semoga kita berharap dengan pembaharuhan  Undang Undang tersebut akan meningkatkan iklim investasi ke tanah air dengan melihat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan tingkat kepatuhan masyarakat akan hukum dan mendorong dunia internasional mempercayakan investasinya ke Negara kita Republik Indonesia."pungkasnya.(Red).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokat David S.G. Pella, S.H.: Perjuangkan Rp500 Miliar untuk Nelayan Batam dalam Kasus Pencemaran Laut MT Arman

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.