Penurunan Limit Lelang MT Arman 114 Disorot, Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH Kuasa Hukum Nelayan Batam Pertanyakan Keberadaan 166 Ribu Ton Minyak Mentah

 


Keterangan Foto :  Advokat David Gabriel Pella,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Nelayan Batam.


BATAM – Proses eksekusi barang rampasan negara dalam perkara pencemaran lingkungan oleh kapal MT Arman 114 kini menuai sorotan tajam. Kuasa Hukum Nelayan Batam, David Gabriel Pella, S.H., M.H., secara resmi melayangkan kritik terkait transparansi pelelangan aset yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam di bawah supervisi Kejaksaan Agung RI.


​Persoalan utama yang mencuat adalah adanya disparitas nilai limit lelang yang sangat mencolok serta ketidakjelasan status kargo minyak mentah (Light Crude Oil) sebanyak 166.975,36 Metrik Ton yang berada di dalam kapal tersebut.


Berdasarkan penelusuran pada portal resmi lelang.go.id, terdapat perbedaan signifikan antara lot lelang Desember 2025 dengan lot lelang terbaru yang dijadwalkan berakhir pada Mei 2026.


​Pada lelang pertama (Kode Lot: 1CYU3U) yang berakhir 2 Desember 2025, nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 (Rp1,17 triliun). Objek lelang secara eksplisit mencakup dua komponen: Kapal MT Arman 114 dan muatan Light Crude Oil sebesar 166.975,36 Metrik Ton.


​Namun, pada pengumuman lelang terbaru (Kode Lot: Y7H2PS) dengan batas akhir penawaran 5 Mei 2026, nilai limit merosot tajam menjadi Rp295.415.362.000. Menariknya, dalam deskripsi lot terbaru tersebut, objek yang dicantumkan hanya berfokus pada unit Kapal MT Arman 114 nomor IMO 9116412.


​"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Terjadi penurunan nilai hampir Rp800 miliar. Jika lelang kali ini hanya untuk kapal, pertanyaannya adalah ke mana kargo minyak mentah sebanyak 166 ribu ton lebih itu?" ujar David Gabriel Pella dalam keterangan resminya kepada. Redaksi MAJALAH CEO, Senin malam (14/4).


Ia menjelaskan, pada lelang pertama dan kedua, kapal beserta muatan minyaknya masuk dalam agenda lelang dengan nilai limit sekitar Rp1,1 triliun. Namun, saat itu tidak ada peminat. Kini, pada lelang ketiga yang dilaksanakan melalui Kejaksaan Negeri Batam, terjadi penurunan nilai yang sangat signifikan menjadi Rp295.415.362.000


David menegaskan bahwa kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung menemui jalan buntu. Sesuai putusan, kapal dan seluruh kargonya dinyatakan dirampas untuk negara. Dalam prinsip good governance dan penegakan hukum lingkungan, status setiap liter minyak yang menjadi objek perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.


​Laporan dari Sucofindo per 10 Juli 2025 telah mengonfirmasi volume kargo sebesar 166.975,36 Metrik Ton. Ketiadaan informasi mengenai apakah kargo tersebut masih tersisa di kapal, telah dipisahkan, atau dilelang secara terpisah, dianggap dapat menimbulkan spekulasi negatif.


​"Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor harus memberikan klasifikasi. Angka Rp800 miliar itu bukan nilai yang kecil. Transparansi sangat dibutuhkan agar proses ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum (law enforcement) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," lanjutnya.


Pihak Kuasa Hukum Nelayan meminta instansi terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan pemerhati hukum, untuk melakukan audit terhadap proses pemisahan aset jika memang kargo minyak tersebut tidak lagi disertakan dalam paket lelang kapal.


​"Kita membutuhkan law enforcement yang akuntabel. Kami mengimbau rekan-rekan media dan pemerhati lingkungan untuk terus mengawal status kargo MT Arman 114 ini. Jangan sampai ada 'asumsi liar' di tengah masyarakat mengenai ke mana larinya barang rampasan negara tersebut," tutupnya.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Batam belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis penurunan nilai limit lelang maupun status terkini kargo minyak mentah tersebut.(Red).

[14/4 09.31] 












 




L

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.

Advokat David S.G. Pella, S.H.: Perjuangkan Rp500 Miliar untuk Nelayan Batam dalam Kasus Pencemaran Laut MT Arman