AKHIRNYA DAMAI...! Sidang Ke-3 di PA Tigaraksa Resmi Tutup Sengketa Melalui Acta Van Dading

  

Tigaraksa - Sidang ke-3 (tiga) yang dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026, di Pengadilan Agama Tigaraksa, berlangsung dengan agenda penyerahan Permohonan Pengesahan Perdamaian (Acta Van Dading) kepada Ketua/Majelis Hakim PA Tigaraksa untuk dijadikan sebagai sebuah keputusan hukum yang sah dan mengikat, antara Nana S Sulaeman (Wasekjen DPP PASTI) sebagai penggugat bersama tim kuasa hukumnya dari DPP PASTI, dengan Tergugat bersama Dangan kuasa hukumnya masing-masing.


Permohonan tersebut diajukan karena proses perdamaian telah tercapai dan dilaksanakan oleh para pihak, baik dari pihak Penggugat maupun pihak Tergugat I dan Tergugat II. Proses perdamaian tersebut juga disaksikan langsung oleh para penasehat hukum masing-masing pihak sebagai bentuk keseriusan dan itikad baik dalam menyelesaikan perkara secara damai, bermartabat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan adanya penyelesaian dan permohonan pengesahan perdamaian (Acta Van Dading) tersebut, maka persidangan ini merupakan persidangan yang terakhir dalam perkara dimaksud. Seluruh pihak sepakat untuk menghormati, menerima, dan melaksanakan hasil perdamaian yang telah disepakati bersama.


Dengan diajukannya Permohonan Pengesahan Perdamaian (Acta Van Dading) ini, diharapkan perkara dapat memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan Majelis Hakim, sehingga seluruh pihak dapat menghormati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tersebut dengan penuh tanggung jawab.


"Perdamaian adalah jalan terbaik dalam menjaga hubungan kekeluargaan, persatuan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak."

[21/5 15.21] 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Advokat David S.G. Pella, S.H.: Perjuangkan Rp500 Miliar untuk Nelayan Batam dalam Kasus Pencemaran Laut MT Arman