DPP PASTI Dampingi Sidang Nana S. Sulaeman, Hasil Mediasi Capai Kesepahaman Bersama

   


HEBOH! DPP PASTI Tampil Solid Kawal Sidang Nana S. Sulaeman, Perdamaian Resmi Jadi Titik Terang Perkara.


Tigaraksa, 7 Mei 2026— Sidang ke-2 perkara atas nama Penggugat Nana S. Sulaeman bersama kuasa hukum dari DPP PASTI telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Kamis (7/5/2026).


Sidang tersebut mengagendakan penyampaian hasil mediasi sebagai bagian dari tahapan proses persidangan yang wajib ditempuh oleh para pihak. Dalam persidangan, majelis hakim menerima laporan hasil mediasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingga perkara mengarah pada penyelesaian secara baik dan damai.


Adapun hasil mediasi menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bersama pada satu poin pembahasan saja, sementara untuk poin lainnya disepakati tidak akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh para pihak.


Tim kuasa hukum dalam perkara ini dipimpin oleh Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, SH., MH, serta didampingi oleh Wakil Ketua Umum Alungsyah, SH., MH dan Wakil Ketua Umum Yulia Lahudra, SH., S.Pd., M.M, bersama beberapa anggota Paralegal PASTI yang turut aktif mengawal jalannya proses persidangan.


Kuasa hukum dari DPP PASTI menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian hukum yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta perdamaian bagi para pihak.


Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026, dengan agenda pencabutan gugatan dari pihak penggugat serta penyampaian pernyataan kesepakatan bersama antara pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim.


Kontak Media:

Dewan Pimpinan Pusat-Pengacara dan Aktivis SejaTI (DPP-PASTI)










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Advokat David S.G. Pella, S.H.: Perjuangkan Rp500 Miliar untuk Nelayan Batam dalam Kasus Pencemaran Laut MT Arman