Pengusir Wartawan Pada Acara Pembukaan Rakernas Kejaksaan RI Ternyata Asisten Intel Kejati Jabar

  


    



 Jakarta,BERITAONE.CO.ID-Terkuak  sudah siapa pelaku pengusiran sejumlah wartawan di acara rapat kerja nasaional Kejaksaan RI  di  hotel Aston Sentul Jawa Barat Senin (8/1/2024), lalu ternyata Asisten Intel Kejati  Jawa Barat, Zullikar Tanjung SH.MH.

Tindakannya itu  merupakan perbuatan Arogan’ perbuatan kurang ‘terpuji’  serta bentuk ‘tidak menghargai wartawan’ yang menjalankan tugasnya mencari,menghimpun ,menggali informasi dan keterangan serta melakukan konfirmasi untuk pembuatan berita terjadi pada Senin (8/1/2024). Padahal dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan dilindung oleh Undang Undang No.40 tahun 1999 tetang Kemerdekaan Pers.


Perlu diketahui bahwa Rakernas Kejaksaan RI digelar mulai Senin hingga Kamis (8-11/1/2024) yang diikuti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung para Jaksa Agung Muda, para Kajati se-Indonesia,dan sejumlah pejabat Kejaksaan lainnya.


Dimana, Peyelenggara Rakernas Kejaksaan tersebut adalah Bidang Intelijen Kejagung yang dikomandoi oleh JAM Intel-Prof Dr Reda Mathovani SH.MH, yang pengamanannya  melibatkan petugas Intelijen Kejagung, Intelijen wilayah dan para Kamdal Kejagung


Kronologis kejadian pengusiran wartawan tersebut bermula saat  empat orang wartawan diantaranya, Kuncir dari Dialog, Sofyan Hadi dari matafakta.com dan Amri Siregar dari beritaglobal-indonesia.com yang tadinya duduk di tempat parkir motor P1 sekitar pukul 15.15 WIB berjalan secara bersama-sama  menuju gedung tempat dilakukannya Rakernas di sebalah kanan dari pintu masuk Hotel. Namun saat wartawan tiba dan berada di depan Gedung,  tiba-tiba Asintel Kejati Jabar tersebut  menanyakan; “ Dari Mana?”. Atas pertanyaan tersebut, Amri Siregar dengan polos menjawab; “Dari wartawan anggota Forwaka.” Entah kenapa Asintel tersebut  mengusir keempat wartawan dengan nada sedikit meninggi; “Tolong, silakan tinggalkan  tempat ini dan keluar dari lokasi karena acara ini belum bisa dimasuki wartawan,” katanya seraya memanggil beberapa petugas jaksa  yang bertugas di sana untuk mengusir wartawan. “Namun yang disuruh tidak mau mengusir wartawan, Hanya melihat wartawan. Kemudian oknum tersebut memandangi dengan sinis wartawan, sehingga keempat wartawan-pun bersepakat untuk meninggalkan lokasi dan kembali menuju tempat parkir motor.


Saat wartawan duduk di tempat parkir motor seraya menunggu hujan reda, Zullikar Tanjung rupanya mengikuti wartawan dari belakang secara diam-diam. Karena baru  beberapa menit wartawan duduk-duduk, Asintel Kejati Jakbar itu  sudah ada, dan kemudian memberikan perintah kepada 3 anggota TNI yang bertugas jaga di sana untuk mengusir wartawan. “Kemudian dua orang anggota TNI tersebut menghampiri wartawan, dan salah seorang diantaranya dengan persuasif mengatakan; “tolong pak, agar tempat ini ditinggalkan.”


Perlu diketahui bahwa memang keempat wartawan tersebut tidak diundang dan tak menerima undangan resmi untuk melakukan liputan pada acara pembukaan Rakernas Kejaksaan 2024 tersebut.


Tetapi dalam menjalankan fungsi wartawan serta kewartawan untuk mencari informasi guna dipulikasikan ke publik (pembaca-red) . 


Siapa Petinggi Kejagung yang ‘Alergi’ Wartawan


Terkait dengan pengusiran wartawan yang dilakukan oleh Asintel Kejati Jabar Zullikar Tanjung SH.MH tersebut, salah seorang pejabat eselon III Kejaksaan yang mohon tidak disebut namanya, kepada Dialog,Kamis (11/1/2024) setelah mengetahui melalui pemberitaan pengusiran wartawan tersebut,mengatakan tak mungkin tindakan yang dilakukan Bang Zullikar Tanjung tersebut datang dari hatinya sendiri sehingga dia ‘over acting’. “Jika tidak ada perintah dari pimpinan yang memerintahkan tidak boleh ada wartawan yang meliput Rakernas, maka sebagai pengaman Rakernas dari wilayah,otomatis manut atas perrintah tersebut,”kata sumber tersebut.


“Jadi bawahan (Asintel Kejati Jakbar-red) hanya menjalankan perintah dari pimpinan Kejagung yang mungkin tak butuh atau 


Alergi’ terhadap wartawan. Soal siapa orangnya,yah wartawanlah yang tahu,” kata sumber (SUR).

Sumber : beritaone.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JPU KPK DIMINTA SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA UTAMA TIPIKOR GEREJA KINGMILE 32 MIMIKA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Kedua Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL)

ADVOKAT Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,CMed. : Persidangan GANDHI SEVA LOKA Lanjut ke Tahap MEDIASI !!