Hari Bhayangkara ke-80, DPP PASTI: Ketika Polri dan Advokat Bersinergi, Keadilan Hadir Lebih Dekat untuk Masyarakat

 


 


Jakarta, 1 Juli 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI) menyampaikan ucapan Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disertai penghormatan, apresiasi, dan harapan agar Polri senantiasa semakin profesional, berintegritas, humanis, serta semakin dicintai masyarakat.


Atas nama seluruh jajaran pengurus dan anggota DPP PASTI di seluruh Indonesia, Ketua Umum DPP PASTI Rudy Silfa, S.H., M.H. bersama Sekretaris Jenderal DPP PASTI Siska Febriyanti menyampaikan ucapan:


"Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-80. Semoga Polri senantiasa menjadi institusi yang Presisi, profesional, modern, humanis, berintegritas, serta terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menegakkan hukum, keadilan, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia."


Ketua Umum DPP PASTI menegaskan bahwa Hari Bhayangkara bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam membangun sistem hukum nasional yang bersih, profesional, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.


DPP PASTI menegaskan bahwa Polri dan Advokat memiliki kedudukan yang sama sebagai penegak hukum. Keduanya merupakan unsur penting dalam sistem penegakan hukum nasional yang memiliki fungsi berbeda, namun tujuan yang sama, yaitu menegakkan keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga tegaknya supremasi hukum.


Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan:


"Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan."


Sementara itu, kedudukan dan fungsi Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan amanat kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Berdasarkan ketentuan tersebut, DPP PASTI berpandangan bahwa Polri dan Advokat bukanlah dua institusi yang saling berhadapan, melainkan dua pilar penegak hukum yang harus berjalan berdampingan dalam bingkai Negara Hukum Indonesia.


Perbedaan kewenangan, fungsi, maupun tugas tidak boleh menjadi penghalang untuk membangun sinergi, komunikasi, dan saling menghormati. Sebaliknya, perbedaan tersebut harus menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, objektif, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.


DPP PASTI juga mengajak seluruh jajaran Polri dan seluruh Advokat di Indonesia untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan yang harmonis, meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, menghormati independensi profesi masing-masing, serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


Semangat Hari Bhayangkara ke-80 diharapkan menjadi energi baru untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap seluruh institusi penegak hukum. Kepercayaan masyarakat hanya dapat terbangun apabila hukum ditegakkan secara adil, tidak diskriminatif, transparan, serta berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Sebagai organisasi yang menghimpun para Advokat dan Aktivis dari berbagai daerah di Indonesia, DPP PASTI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam mengawal tegaknya hukum, memperjuangkan hak-hak masyarakat, memberikan bantuan hukum, serta mengabdikan diri demi terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.


Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-80.


"POLRI UNTUK MASYARAKAT."


Salam Hormat,


DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)

PENGACARA & AKTIVIS SEJATI (PASTI)


BERJUANG UNTUK KEBENARAN, BEKERJA DENGAN IKHLAS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Advokat Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADIRAYA.Menyampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2026

Advokat David S.G. Pella, S.H.: Perjuangkan Rp500 Miliar untuk Nelayan Batam dalam Kasus Pencemaran Laut MT Arman

Advokat Amos Cadu Hina, SH,MH Mendampingi Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan di Polres Jakarta Selatan.