Restoratif Justice Berjalan Lancar Di PN Kotabaru, PT. Sawitakarya Dengan Raju Sepakat Berdamai
KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.com – Perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang menjerat Raju S. berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Selasa (14/7/2026).
Penyelesaian perkara pidana nomor 96/Pid.B/2026/PN Ktb tersebut ditempuh setelah para pihak mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi dalam proses persidangan. Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA & Rekan) Cabang Kotabaru mendampingi terdakwa selama proses hukum di Kepolisian hingga tercapainya perdamaian di Peradilan Judex Facti.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan sekitar empat ton Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Divisi I Sawita Plasma, Desa Manunggul Baru, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Dalam persidangan, PT Sawitakarya Manunggul (PT SKM) menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai setelah tercapai kesepakatan dengan terdakwa. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen perdamaian yang ditandatangani di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Anggita Sabrina.
Sebagai bagian dari kesepakatan, terdakwa menyelesaikan penggantian kerugian materiil sebesar Rp. 12.818.849,- kepada pihak yang dirugikan. Langkah tersebut menjadi dasar tercapainya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hak korban, tanggung jawab raju, serta terciptanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Penasihat Hukum BASA & Rekan, Wahid Hasyim, S.H., mengatakan sejak awal pihaknya melihat adanya itikad baik dari klien untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga jalur penyelesaian secara restoratif dinilai menjadi pilihan yang tepat.
"Kami sejak awal melihat adanya itikad baik dari klien untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Fokus kami adalah mengupayakan pemulihan hak korban melalui jalur yang dibenarkan hukum, sehingga penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Alhamdulillah, proses mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan damai yang diterima para pihak," ujar Wahid.
Sementara itu, M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab dipanggil bang Naga menegaskan penyelesaian melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa pendekatan hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan, melainkan dapat mengedepankan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Restorative Justice memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara secara bermartabat dengan mengutamakan pemulihan kerugian dan terciptanya perdamaian. Kami sebagai penasehat hukum menjalankan fungsi pendampingan agar hak-hak klien tetap terlindungi, sekaligus mendorong tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak," kata Halim.
Jika kita boleh jujur, Sebenarnya Raju dalam hal ini juga korban, dimana dia hanya sebagai supir angkutan TBS yang membawa buah dari lahan plasma ke perusahaan atas suruhan boss dia sendiri, tidak mungkin seorang Raju membawa buah dan menjual buah tanpa dasar perintah, ia kan hanya supir apalagi sebelumnya dia tidak ada permasalahan di plasma maupun perusahaan, dan apa lagi saat diproses hukum Truk sebagai sarana pengangkut buah masih ada saja, ujar Halim
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, hubungan antara para pihak di lingkungan plasma perkebunan di Kecamatan Sungai Durian diharapkan dapat kembali harmonis. Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice juga menjadi salah satu bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
(*)


Komentar
Posting Komentar